Risk Based Capital (RBC) Perusahaan Asuransi di Indonesia
Apa itu RBC dan apa hubungannya RBC dengan perusahaan asuransi di Indonesia? Sebenarnya tidak hanya di Indonesia, namun di luar negeri, RBC juga menjadi sebuah indkator untuk menilai dan mengukur tingkat kesehatan finansial sebuah perusahaan asuransi.
Biasanya pihak regulator keuangan di
setiap negara yang mengatur dan mengawasi industri keuangan khususnya
industri asuransi yang akan menetapkan minimum RBC yang harus dipenuhi
oleh setiap perusahaan asuransi yang beroperasi di negara tersebut. Jika
tidak memenuhi syarat RBC yang ditetapkan bisa bisa izin usaha
perusahaan asuransinya dicabut karena dianggap kondisi keuangannya tidak
sehat dan malah membahayakan para calon nasabah dan para nasabahnya
apabila dibiarkan terus beroperasi.
Bagi sebagian orang, mendengar kata RBC
menjadi sesuatu hal yang aneh dan baru. Bagi anda yang sudah memiliki
asuransi swasta, mungkin banyak dari anda yang sudah mendapat penjelasan
dari agen asuransi anda.
Kali ini, edukasiasuransi.com ingin
berbagi pengetahuan mengenai RBC (Risk Based Capital) baik tentang
fungsi maupun kegunaannya bagi perusahaan asuransi dan juga para nasabah
asuransi.
Pengertian RBC (Risk Based Capital)
RBC artinya adalah resiko di atas modal,
atau agar lebih mudah di pahami RBC juga bisa di artikan sebagai
kekuatan modal perusahaan asuransi dalam membayar klaim seluruh
nasabahnya.
Berapa RBC Minimal Perusahaan Asuransi?
RBC (Risk Based Capital) Sebuah
perusahaan asuransi adalah minimal 120% dari total keseluruhan beban
klaim. Adapun penerapan metode Risk Based Capital memang tidak terlepas
dari segi ekonomi. Secara hukum, metode Risk Based Capital ini dapat
kita temui dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang
Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
(“Kepmenkeu 424/2003”).
Dalam Pasal 2 Kepmenkeu 424/2003 diatur mengenai batasan tingkat solvabilitas:
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling
sedikit 120 % (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang
mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan
dan kewajiban.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memilki tingkat solvabilitas
paling sedikit 100% (seratus perseratus), diberikan kesempatan melakukan
penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentiuan
tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Hal senada juga diatur dalam Pasal 3
ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang
Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum
Bukan Perseroan Terbatas. Jadi, ditinjau dari segi hukum Pemerintah
telah memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan nasabah
perusahaan asuransi dengan menetapkan Risk Based Capital.Sehingga,
diharapkan perusahaan asuransi memiliki kekuatan modal yang cukup dan
menghindarkan resiko merugikan nasabahnya dalam hal terjadi masalah atau
kerugian sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan
kewajiban.
Manfaat RBC Bagi Nasabah & Perusahaan Asuransi
Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan
asuransi dan nasabah asuransi sebagai pemegang polis dengan
diterapkannya ketentuan ini adalah:
a. Manfaat Bagi Perusahaan Asuransi
kesehatan keuangan (solvabilitas)
perusahaan asuransi dapat dibina dan diawasi dengan ketat sehingga tidak
sampai mengalami kerugian, kredibilitas perusahaan asuransi lebih
terjaga.
b. Manfaat Bagi Pemegang Polis
RBC sebuah perusahaan asuransi juga
dapat dijadikan indikasi kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Jadi,
anda sebagai pemegang polis tidak perlu merasa cemas dan takut
perusahaan asuransi tidak membayar klaim anda.
Sumber Hukum :
1.Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2008 Tahun 2008
1.Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2008 Tahun 2008
2. Keputusan Menteri Keuangan No.
504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang
Berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar