Sabtu, 24 September 2016


Risk Based Capital (RBC) Perusahaan Asuransi di Indonesia

Apa itu RBC dan apa hubungannya RBC dengan perusahaan asuransi di Indonesia? Sebenarnya tidak hanya di Indonesia, namun di luar negeri, RBC juga menjadi sebuah indkator untuk menilai dan mengukur tingkat kesehatan finansial sebuah perusahaan asuransi.

Biasanya pihak regulator keuangan di setiap negara yang mengatur dan mengawasi industri keuangan khususnya industri asuransi yang akan menetapkan minimum RBC yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan asuransi yang beroperasi di negara tersebut. Jika tidak memenuhi syarat RBC yang ditetapkan bisa bisa izin usaha perusahaan asuransinya dicabut karena dianggap kondisi keuangannya tidak sehat dan malah membahayakan para calon nasabah dan para nasabahnya apabila dibiarkan terus beroperasi.
Bagi sebagian orang, mendengar kata RBC menjadi sesuatu hal yang aneh dan baru. Bagi anda yang sudah memiliki asuransi swasta, mungkin banyak dari anda yang sudah mendapat penjelasan dari agen asuransi anda.
Kali ini, edukasiasuransi.com ingin berbagi pengetahuan mengenai RBC (Risk Based Capital) baik tentang fungsi maupun kegunaannya bagi perusahaan asuransi dan juga para nasabah asuransi.

Pengertian RBC (Risk Based Capital)

RBC artinya adalah resiko di atas modal, atau agar lebih mudah di pahami RBC juga bisa di artikan sebagai kekuatan modal perusahaan asuransi dalam membayar klaim seluruh nasabahnya.

Berapa RBC Minimal Perusahaan Asuransi?

RBC (Risk Based Capital) Sebuah perusahaan asuransi adalah minimal 120% dari total keseluruhan beban klaim. Adapun penerapan metode Risk Based Capital memang tidak terlepas dari segi ekonomi. Secara hukum, metode Risk Based Capital ini dapat kita temui dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (“Kepmenkeu 424/2003”).
Dalam Pasal 2 Kepmenkeu 424/2003 diatur mengenai batasan tingkat solvabilitas:
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling sedikit 120 % (seratus dua puluh perseratus) dari risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.
(2) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang tidak memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), namun memilki tingkat solvabilitas paling sedikit 100% (seratus perseratus), diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi ketentiuan tingkat solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Hal senada juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas. Jadi, ditinjau dari segi hukum Pemerintah telah memberikan payung hukum untuk melindungi kepentingan nasabah perusahaan asuransi dengan menetapkan Risk Based Capital.Sehingga, diharapkan perusahaan asuransi memiliki kekuatan modal yang cukup dan menghindarkan resiko merugikan nasabahnya dalam hal terjadi masalah atau kerugian sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban.

Manfaat RBC Bagi Nasabah & Perusahaan Asuransi

Manfaat yang diperoleh oleh perusahaan asuransi dan nasabah asuransi sebagai pemegang polis dengan diterapkannya ketentuan ini adalah:

a. Manfaat Bagi Perusahaan Asuransi

kesehatan keuangan (solvabilitas) perusahaan asuransi dapat dibina dan diawasi dengan ketat sehingga tidak sampai mengalami kerugian, kredibilitas perusahaan asuransi lebih terjaga.

b. Manfaat Bagi Pemegang Polis

RBC sebuah perusahaan asuransi juga dapat dijadikan indikasi kesehatan keuangan perusahaan tersebut. Jadi, anda sebagai pemegang polis tidak perlu merasa cemas dan takut perusahaan asuransi tidak membayar klaim anda.
Sumber Hukum :
1.Keputusan Menteri Keuangan No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 158/PMK.010/2008 Tahun 2008
2. Keputusan Menteri Keuangan No. 504/KMK.06/2004 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk badan hukum bukan perseroan terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar